PotensiBadung.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan (independen) akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Menurut Idham, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca Juga: Menhub Minta Tradisi Balon Udara Sambut Lebaran di Jateng Diawasi
Baca Juga: Dampak Ledakan Gudang Peluru Kodam Jaya, Pemkab Bogor Catat Sebanyak 31 Rumah Alami Kerusakan
Idham menjelaskan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: