PotensiBadung.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan konsultasi soal pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 ke Komisi II DPR RI, yang akan memasuki masa reses atau penghentian sidang.
"Kami dalam proses pengajuan, kami sudah berkomunikasi dengan pihak pimpinan Komisi II DPR RI dan pemerintah," kata Anggota KPU RI Idham Holik, Minggu, 31 Maret 2024.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 5 Mei 2024.
Baca Juga: PDI Perjuangan Jatim Sedang Merayu Khofifah terkait Pilkada 2024
"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujarnya.
Menurutnya, KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU kabupaten/kota.
Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Mempermudah Perjalanan Mudik Lebaran, Bisa Dicoba!
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: