Namun, Doli menyayangkan, karena anggota KPU yang hadir ke MK pun tidak lengkap dalam sidang PHPU tersebut.
"Kok ada satu orang yang bisa pergi, pergi ke luar, apakah dianggap tidak penting. Saya kira itu juga bakal jadi soal di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Baca Juga: Pemprov Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia
Dengan demikian, Doli menunda rapat tersebut dan akan kembali memanggil KPU RI untuk menghadiri rapat yang dijadwalkan pada 14 Mei 2024 mendatang.
"Sudah habis Lebaran sudah tenang, sudah maaf-maafan," katanya.***