Permainan Catur dalam Pandangan Salah Satu Imam Madzhab, Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya!

- 10 September 2021, 08:51 WIB
Ustadz terangkan mengenai hukum permainan catur berdasarkan Madzhab Hanafi.
Ustadz terangkan mengenai hukum permainan catur berdasarkan Madzhab Hanafi. /You Tube VDVC social

PotensiBadung.com – Permainan catur dikenal sebagai salah satu olah raga dengan menggunakan permainan otak. Permainan ini, banyak digemari karena tantangan dalam menyelesaikannya.

Kali ini, Potensi Badung akan mengutipkan informasi yang didapatkan dari Ustadz Abdul Somad terkait permainan Catur dari kanal You Tube VDVC social.

Permainan ini, pernah diangkat Deddy Corbuzier pada salah satu acaranya. Selama berlangsung, pemain di shoot dalam studio, sehingga penonton dapat turut menikmati permainan.

Pemain kawakan Irene Iskandar dan Dewa Kipas berada dalam permainan tersebut, dan permainan dimenangkan Irene Iskandar.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Memberitahukan Hukum Bermain Catur Dalam Pandangan Islam

Baca Juga: Raditya Dika Bongkar Rahasia Konten yang Baru 2 Jam Upload Sudah Ditonton 5 Juta Kali di Tiktok

Ustadz Abdul Somad memberikan tanggapan mengenai hal ihwal permainan ini, ia menyampaikan pendapat dari salah satu Imam Madzab.

“Madzhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur,” kata ustadz Abdul Somad menegaskan. “Alasannya, ada dua.”

Ustadz Abdul Somad mengutipkan dua alasan diharamkannya permainan asah otak ini dari kitab Imam Madzhab Hanafi.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: You Tube VDVC social


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah