Hukum Menikahi Sepupu, Boleh Apa Tidak? Sering Terjadi di Hari Lebaran Idul Fitri, Simak Pembahasannya

- 1 Mei 2022, 11:30 WIB
Berikut penjelasan Imam At-Tihami dalam Qurrotul Uyun terkait apa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, resiko serta keuntungannya
Berikut penjelasan Imam At-Tihami dalam Qurrotul Uyun terkait apa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, resiko serta keuntungannya /

"Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu);"

"dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari surat An-Nisa 22-23 bisa kita simpulkan jika hukum menikahi sepupu dalam islam itu mahram.

Tak dibenarkan antara saudara sepupu untuk melakukan pernikahan satu sama lain.

Dikutip dari Dalamislam.com, hukum mahram dalam menikahi sepupu ini dijelaskan pula dalam surat An-Nur: 31.

Baca Juga: Marko Simic dan Kaesang Pangarep Saling Follow di Instagram, Peluang Transfer ke Persis Solo Makin Besar?

Baca Juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo dituduh Selingkuh, Kata Tarot Denny Darko: Putri Anne Mungkin Sudah Tahu

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya."

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka"

"atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka"

Baca Juga: Mengenal Sosok Alex Dusay, Sosok yang Mendapatkan Kode dari Persebaya untuk Gabung

Baca Juga: Shin Tae Yong Depak Juru Gedor Stefano Cugurra, Bali United Kosong di Timnas U-23 Indonesia Sea Games 2022

"atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita."

"Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."

"Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Dari ayat tersebut didapatkan informasi status seseorang yang tidak dapat kita nikahi, yaitu:

1. Orang Tua Kandung

2. Orang Tua dari Ayah dan Ibu (Nenek/Kakek)

3. Anak Kandung

4. Cucu

5. Saudara yang se-Ayah dan se-Ibu

6. Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Pihak Bapak atau Ibu (Paman atau Bibi)

7. Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Kakek atau Nenek, baik dari Pihak Bapak atau Ibu, sampai ke atasnya

8. Anak dari saudara sekandung (keponakan)

Jadi sudah paham kan, hukum menikahi sepupu yang sudah dijelaskan diatas?

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah