Hukum Menikahi Sepupu, Boleh Apa Tidak? Sering Terjadi di Hari Lebaran Idul Fitri, Simak Pembahasannya

- 1 Mei 2022, 11:30 WIB
Berikut penjelasan Imam At-Tihami dalam Qurrotul Uyun terkait apa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, resiko serta keuntungannya
Berikut penjelasan Imam At-Tihami dalam Qurrotul Uyun terkait apa hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, resiko serta keuntungannya /


PotensiBadung.com - Hukum Menikahi Sepupu, Boleh Apa Tidak? Sering Terjadi di Hari Lebaran Idul Fitri, Simak Pembahasannya.

Hukum menikahi sepupu merupakan sebuah pertanyaan yang sering terjadi ketika hari raya idul fitri.

Terkadang hal tersebut terjadi ketika keluarga besar sedang berkumpul saat lebaran.

Dan pada saat itu terkadang ada sosok sepupu yang membuat kamu kepincut karena sangat jarang bertemu.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idul Fitri 2022, Lebaran Diundur Hari Selasa? Cek Disini

Baca Juga: Dari Jerman Thomas Doll Mulai Racik Skuat Persija Jakarta, Ini Tanggal Kedatangannya ke Indonesia

Lalu, timbullah pertanyaan, apakah boleh menikahi sepupu yang notabenenya masih ada ikatan darah dengan kamu?

Sebagaimana diketahui Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam tertuang dalam Al Qur'an.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa 22-23, bahwasanya hukum menikahi sepupu sendiri itu seperti berikut:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau."

Baca Juga: Persebaya Makin Ngeri, Yahya Alkatiri Ungkap Rencana Besar Bajul Ijo, vs Persis Jadi Laga Uji Kedalaman Skuad

Baca Juga: Dari Jerman Thomas Doll Mulai Racik Skuat Persija Jakarta, Ini Tanggal Kedatangannya ke Indonesia

"Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-buruknya jalan (yang ditempuh. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;"

"Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;"

"ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,"

Baca Juga: Marko Simic dan Kaesang Pangarep Saling Follow di Instagram, Peluang Transfer ke Persis Solo Makin Besar?

Baca Juga: Mengenal Sosok Alex Dusay, Sosok yang Mendapatkan Kode dari Persebaya untuk Gabung

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x