Kemudian pada tahun 1990 Situs Gunung Padang ditetapkan oleh pemerintah sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Luas area Situs Gunung Padang mencapai 3000 m2 dengan tinggi 110 meter. Situs terdiri dari teras 1 sampai dengan teras 5, yang dibatasi oleh batu-batuan.
Menurut hasil penelitian, situs ini diperkirakan sebagai tempat pemujaan bagi masyarakat yang bermukim disana pada sekitar 2000 tahun SM.***