Cuti Bersama 2021 Resmi Dikurangi dari 7 Hari Hanya Menjadi 2 Hari, Ini Penjelasan Muhadjir Effendy

22 Februari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi arus mudik liburan /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

POTENSI BADUNG.COM - Jumlah cuti bersama 2021 telah resmi dikurangi oleh pemerintah.

Keputusan pemerintah tersebut dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021 pada Senin, 22 Februari 2021.

Dalam hasil rapat berdasarkan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diputuskan adanya perubahan jumlah cuti bersama. 

Baca Juga: Arak, Tuak, serta Brem Bali Bisa Diproduksi Secara Sah

Adapun SKB Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

 

Jumlah cuti bersama tahun 2021 secara resmi dipangkas.

Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh cuti bersama, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja," tuturnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021, Menko PMK: dari 7 Hari, Hanya Tinggal 2 Hari Saja yang dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas Pemerintah adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.

Lalu cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021, serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus 4 Ibu Rumah Tangga Lempar Pabrik Rokok, Kepala Kejati NTB Didesak Mundur

Kendati demikian cuti bersama yang tetap diberikan adalah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021, dan dalam rangka Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021.

Tujuan dari pemberian satu hari cuti menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal dilakukan, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," ucap Muhadjir Effendy.

 

Selain itu, dia menjelaskan alasan pengurangan libur cuti bersama adalah karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya telah dilakukan.

Setelah libur panjang, kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan, akibat mobilitas masyarakat yang cenderung naik. Sementara, program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir Effendy.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M, dan bersama-sama berusaha memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021, Cuti Bersama dipotong lima hari, dari tujuh hari yang ada," kata Muhadjir Effendy.*** (Pikiran Rakyat / Eka Alisa Putri)

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler