Kasus 4 Ibu Rumah Tangga Lempar Pabrik Rokok, Kepala Kejati NTB Didesak Mundur

- 22 Februari 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi 4 ibu rumah tangga yang diajukan ke pengadilan  karena melemoar pabrik rokok.
Ilustrasi 4 ibu rumah tangga yang diajukan ke pengadilan karena melemoar pabrik rokok. /Freepik/pch.vector

 

POTENSIBADUNG.COM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin SH untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Hal ini terkait  pemaksakan kasus empat orang ibu rumah tangga yang melempar pabrik rokok di Dusun Eat Nyiur untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Penahanan empat orang Ibu Rumah Tangga di NTB oleh Kejaksaan Tinggi NTB, pertanda aparat Kejaksaan belum sepenuhnya iklas mewujudkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” urai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus SH, Senin, 22 Februari 2021.

Petrus menegaskan bahwa seharusnya dari awal antara Kepolisian dan Kejaksaan  saling koordinasi melaksanakan prinsip keadilan restoratif ini. "Karena baik Polri maupun Kejaksaan sama sama memiliki aturan dan pedoman tentang penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif," kata dia.

Baca Juga: UPDATE Cara Membuat Akun di Situs Kartu Prakerja yang Sudah Bisa Diakses, Kunjungi www.prakerja.go.id

Jika Kejaksaan dan Polri hanya sekedar proforma menganjurkan damai tanpa didorong oleh sikap dan semangat mewujudkan keadilan restiratif ini, maka tidak ada gunanya program keadilan restiratif ini dibuat oleh Kejaksaan Agung, sementara Kejaksaan dengan kacamata kuda menerapkan pasal 170 KUHP tanpa melihat konteks masalahnya termasuk berapa kerusakan dan kerugian korban.

“Tidak adanya semangat menggunakan instrumen keadilan restoratif untuk kasus-kasus yang kecil, sederhana dan murah dan ketiadaan pemahaman tentang filosofi Keadilan Restoratif, maka Peraturan Jaksa Agung dan Kapolri tentang Keadilan Restoratif ini hanyalah sebuah pepesan kosong,” urai Petrus. Padahal program Keadilan Restoratif ini merupakan kombinasi dari Hukum Adat dan Hukum Nasional.

Baca Juga: 6 Kiat Sukses Lolos SNMPTN 2021, Pilih Prodi yang Tepat HinggaTrack Record Alumnimu

Untuk itu, tegas Petrus, Jaksa Agung harus copot Kejati Lombok, NTB ini jika tetap memaksakan kasus ini diselesaikan lewat putusan Pengadilan. “Jangan-jangan sikap Kejati NTB dan Polri setempat hanya memandang pelayanan keadilan dari sisi kebutuhan Perusahaan atau pemilik fabrik yang adalah orang kaya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x