Mudik Lebaran 2021 : Bus, Mobil, Motor hingga Pesawat Dilarang Beroperasi

14 April 2021, 17:17 WIB
Pemerintah dan Kepolisian membolehkan masyarakat untuk mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021 ditetapkan sebagai tanggal pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

POTENSI BADUNG - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.13 Tahun 2021 resmi dikeluarkan.

Isinya adalah ihwal soal larangan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Sejumlah kendaraan pribadi maupun transportasi umum dilarang beroperasi.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 15 April 2021 untuk Wilayah Malang Raya dan Sekitarnya

Baca Juga: 5 Resep Menu Buka Puasa Hari Ini, Masaknya Cuma 10 Menit, Enak dan Mudah Dibuat Sendiri

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Isi Lengkap Larangan Mudik Idul Fitri 2021: Bus, Mobil Pribadi, Motor, Pesawat, dan Kapal Laut Dilarang', bahwa dalam aturan itu dijelaskan bahwa semua moda transportasi akan dibekukan alias dilarang beroperasi sementara waktu.

Aturan yamg dibuat untuk mencegah lonjakan angka kasus virus Covid-19 ini, rencana akan efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan akan berlaku efektif bagi semua moda transportasi baik darat, laut dan udara. Pengecualian akan diberikan pada kendaraan yang memiliki tujuan khusus.

Baca Juga: 3 Pertanda yang Perlu Diwaspadai Sebelum Terjadi Gempa Bumi Besar, Benarkah Muncul Cahaya Misterius?

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 15 April 2021 untuk Wilayah Kabupaten Badung, Bali

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kemenpora Mengkaji Dibolehkannya Suporter Hadiri Liga 1 dan 2 di Stadion

Berikut isi lengkap aturan mudik 2021 sesuai dalam Permenhub 13 tahun 2021 :

Angkutan Darat

Jenis angkutan yang Tak Boleh Beroperasi:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.

2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.

3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian:

1. Bekerja/perjalanan dinas ASN.

2. Bekerja/perjalanan dinas Pegawai BUMN.

3. Bekerja/perjalanan dinas BUMD.

4. Bekerja/perjalanan dinas TNI,

5. Bekerja/perjalanan dinas Swasta.

6. Semua memerlukan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinan.

7. Kunjungan keluarga sakit.

8. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.

9. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.

10. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping.

11. Pelayanan kesehatan darurat.

Kendaraan yang Dapat Pengecualian:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.

2. Kendaraan dinas operasional plat dinas Kendaraan TNI.

3. Kendaraan Polri.

4. Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol.

5. Kendaraan Pemadam Kebakaran.

6. Ambulan.

7. Mobil Jenazah.

8. Mobil Barang (tidak membawa penumpang).

9. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti 10. pelayanan ibu hamil.

11. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI,juga pelajar di luar negeri.

12. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah

Khusus daerah penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang baik-Lembar, Kayangan-Pototano dan lainnya ada kendaraan yang menddapatkan pengecualian yaitu:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.

3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Kereta Api

Kereta api antarkota akan ditidakan. Sementara angkutan di perkotaan tetap berjalan namun dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Pada kereta api, akan ada pengecualian, yakni perjalanan dinas, perjalanan duka, perjalanan sakit sesuai syarat.

Angkutan Laut

Seluruh kapal laut akan dilarang beroperasi dan imigran juga dihimbau untuk tidak datang ke Indonesia.

Khusus daerah penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang baik-Lembar, Kayangan-Pototano dan lainnya ada kendaraan yang menddapatkan pengecualian yaitu:

1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Pengecualian akan diberikan pada kapal kargo yang masih akan diizinkan beroperasi secara normal.

Angkutan Udara

Seluruh pesawat akan dilarang beroperasi sementara waktu. Bagi pesawat yang harus beroperasi harus mengajukan izin rutes existing dan mengajukan izin penerbangan (flight approval).

Pengecualian akan diberikan bagi keperluan:

1.Penerbangan pimpinan lembaga tinggi.
2. Tamu kenegaraan.
3. Operasional kedutaan besar.
4. Konsulat jenderal.
5. Konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
6. Operasional penerbangan khusus repatriasi.
7. Operasional penegakan hukum dan ketertiban.
8. Pelayanan darurat.
9. Operasional angkutan kargo.
10. Operasional angkutan udara perintis
11. Operasional lainya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara.***(Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian).

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler