Polda Bali Lakukan Penyekatan Saat Arus Mudik Lebaran 2021, Ada 5 Titik!

- 9 April 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 //Pixabay

POTENSIBADUNG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Bali bakal memberlakukan penyekatan di 5 titik ruas jalan saat arus mudik Lebaran 2021 pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Hal ini menyusul kebijakan terbaru mengenai larangan mudik pada masa Idul Fitri 2021 guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Korlantas Polri telah menetapkan melakukan penyekatan di sebanyak lebih dari 300 titik sepanjang Lampung hingga Pulau Bali, 5 titik diantaranya adalah di Bali.

Baca Juga: 8 Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021, Tanggal Pemberlakuan, Dikecualikan untuk Kondisi Ini

Baca Juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Muhadjir Effendy: Sebelum dan Sesudah Itu Dihimbau Tak Lakukan Pergerakan

Baca Juga: 9 Poin Panduan Sholat Tarawih di Masa Pandemi Covid-19, Apa Saja?

"Di Bali meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai, berlaku 6-17 Mei 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra, Jumat 9 April 2021.

Aparat kepolisian bersama instansi terkait lain bakal melakukan pemeriksaan di titik-titik check point tersebut untuk menyekat warga yang nekat mudik.

Bagi warga yang nekat mudik, siap-siap saja putar balik kecuali warga dengan keperluan atau dalam keadaan mendesak dengan menunjukkan bukti atau surat keperluan tujuan.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Bali, Ada Tambahan 255 Orang Positif, Gianyar, Denpasar dan Buleleng Terbanyak

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x