PotensiBadung.com - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyalurkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pekerja atau dalam penanganan dampak virus covid-19.
Namun, dalam penyaluran ini tidak semua masyarakat atau pekerja dapat mencairkan BSU tersebut.
Baca Juga: Mengupas Asal Usul dan Arti Nama Orang Bali: Wayan, Made, Nyoman dan Ketut
Pekerja yang ingin mendapatkan BSU tersebut setidaknya dapat memenuhi lima syarat yang sudah ditentukan.
Seperti dilansir melalui akun istagaram @kemenaker dan website resmi kemenaker di https://bsu.kemenaker.go.id syarat-syarat tersebut meliputi :
1. Warga Negara Indonesia
Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Jumat 3 September 2021: 4 Zodiak Ini Bakal Bertengkar dengan Pasangan
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan setidaknya aktif hingga Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta
Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Contohnya: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312 maka menjadi Rp4,8 juta.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Pendek Gratis Serta Link di YouTube, Temani di Rumah Aja Selama PPKM
5. Sektor prioritas
Pekerja yang bisa mendapatkan BSU diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Penyaluran bantuan subsidi upah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat di atas sebesar Rp500.000 per bulan. BSU tersebut disalurkan selama dua bulan dan akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta. ***