Sidang Perdana Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosaputro Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pencucian Uang

16 Maret 2022, 10:28 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Subanda /Potensi Badung/


PotensiBadung.com - Sidang Perdana Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosaputro Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pencucian Uang.

Kasus dugaan korupsi PT ASABRI memulai sidang perdana pada Selasa 15 Maret 2022 pukul 10:15 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa Teddy Tjokrosaputro menjalani sidang perdana.
Dia didakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang Milyaran Rupiah Evie Marindo dan Eka Augusta, Majelis Hakim PN Gianyar Tolak Eksepsi

Baca Juga: Persib Bandung vs Persebaya: Pangeran Biru Dapat Tambahan Amunisi, Siap Kembali Pepet Bali United

Agenda persidangan pun dimulai dengan Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan Jaksa Teddy Tjokrosaputro didakwa dengan dakwaan berlapis.
Yakni dakwaan kesatu (primair) yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Persib 'Terjebak' di Papan Atas, Maung Bandung Bisa Manfaatkan Celah Kecil untuk Juara

Baca Juga: Pernah Sebut Vladimir Putin Psikopat, Kronologi Model Cantik Rusia Tewas dan Ditemukan Membusuk dalam Koper

Dan kedua, Primair Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers Selasa (15/3) menjelaskan, sidang perdana atas nama Terdakwa Teddy Tjokrosaputro selesai pada pukul 11:45 WIB berjalan dengan aman dan tertib.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Dicoret Kontra Daejeon Citizen FC, Ada Apa dengan Pelatih Ansan Greeners?

“Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandas Sumedana.***

 

 

Editor: Hari Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler