Kasus Pencucian Uang Milyaran Rupiah Evie Marindo dan Eka Augusta, Majelis Hakim PN Gianyar Tolak Eksepsi

- 16 Maret 2022, 10:20 WIB
 Kasus Pencucian Uang Milyaran Rupiah Evie Marindo dan Eka Augusta, Majelis Hakim PN Gianyar Tolak Eksepsi
Kasus Pencucian Uang Milyaran Rupiah Evie Marindo dan Eka Augusta, Majelis Hakim PN Gianyar Tolak Eksepsi /

  

PotensiBadung.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar Tolak Eksepsi pada Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.

Hal tersebut diputuskan pada agenda pembacaan putusan sela oleh
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, Sony Alfian Blegoer Laoemory SH di Ruang Sidang Vicon Kejari Gianyar, Selasa 15 Maret 2022.

Sidang tersebut turut dihadiri Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar I Wayan Sukardiasa SH, I Putu Gede Sumariartha Suara SH MH.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga hadir dalam persidangan tersebut sedangkan para terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II B Gianyar.

Baca Juga: Pemprov Bali Pilih Membawa Tanah dan Air Suci dari Pura Pusering Jagat untuk IKN Nusantara, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi ASABRI, Teddy Tjokrosaputro Dijerat Pasal Berlapis, Termasuk Pencucian Uang

Dalam putusan sela tersebut dinayatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menolak eksepsi secara keseluruhan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa yang dibacakan, Kamis 24 Februari 2022 lalu.
Dalam sidang tersbut, Sony Alfian memerintahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.

Baca Juga: 5 Desa Wisata di Bali yang Bisa Jadi Pilihan Liburan, Mulai dari Keindahan Alam hingga Kuliner Unik

Baca Juga: Persib 'Terjebak' di Papan Atas, Maung Bandung Bisa Manfaatkan Celah Kecil untuk Juara

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah