Curi Sejumlah BPKB di Villa Seminyak Estate & Spa Royal, Sepasang Warga Asing Disidang Kejari Badung

- 14 Maret 2022, 10:00 WIB
Curi Sejumlah BPKB di Villa Seminyak Estate & Spa Royal, Sepasang Warga Asing Disidang Kejari Badung
Curi Sejumlah BPKB di Villa Seminyak Estate & Spa Royal, Sepasang Warga Asing Disidang Kejari Badung /

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung Terima Perkara Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan.

Kamis, 10 Maret 2022 lalu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakannya Kegiatan Tahap II Perkara Pencurian dengan Kekerasan dari Kepolisian Sektor Kuta yang diterima Kejaksaan Negeri Badung. 

Dalam tahapan tersebut, perkara ini langsung diterima oleh Jaksa Putu Yumi Antari,S.H., dan Wazir Iman Supriyanto,S.H.,M.H dari Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga: Gantikan Maha Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf Resmi Dilantik

Selain itu ada pula I G. Gatot Hariawan S.H Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Badung.

Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ini terjadi pada tahun lalu tepatnya, Kamis 11 November 2021.

Tindak pidana tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 wita di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jl Nakula Gg. Baik Baik Seminyak, Kuta, Badung.

Baca Juga: Jalankan Hobi yang Dibayar, ASN di Bali Sukses Jadi Konten Kreator, Bisa Raup Rp6 Juta dalam Sebulan

Pencurian dengan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Greory Lee Simpson dan Nicola Di Santo.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x