Berdasarkan rilis yang diterima tim PotensiBadung.com melalui Kejaksaan Negeri Badung, terduga tersangka melakukan pencurian di villa yang ditempati korban Principe Nerini dan Camilla Guadangnuolo.
Diduga pencurian dilancarkan dengan perencaaan sebelumnya.
Baca Juga: Keren Talenta Muda PS Badung Wakili Bali di Piala Soeratin di Jatim, Masa Depan Sepakbola Bali
Gregory Lee Simpson melakukan pencurian dengan membuka safety box dan mengambil barang-barang di dalam kotak tersebut.
Adapun sejumlah barang yang diambil yakni berupa surat-surat kendaraan.
Meliputi 4 buah BPKB Mobil Zusuki Jimny, 1 buah BPKB KTM 1290, 1 buah BPKB Harley , 2 buah BPKB Husqvarna 630, 1 buah BPKB Suzuki Swift, 1 buah BPKB ford Ranger, 1 buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang Tunai sebesar Rp 200 juta.
Selain itu ada pula uang Euro sebesar 10.000 Euro, Uang Brasil sebesar 3900 Reais.
Akibat aksi tersebut terduga pelaku disangka melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, ke-2, ke-4 KUHP. ***