Termasuk Termorex Sirup, BPOM Peritahkan 5 Produk dengan EG Lebihi Ambang Batas Aman Dimusnahkan

21 Oktober 2022, 11:12 WIB
Daftar 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol, Diantaranya Termorex Sirup, Begini Penjelasan BPOM /Foto/Ilustrasi/Blibli

PotensiBadung.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis laporan terkait sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Identifikasi yang dilakukan BPOM ini menyusul adanya penemuan kasus gangguan gagal ginjal akut pada ada di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Hadapi Chelsea, Man United Coret Cristiano Ronaldo dari Skuad Inti dan Tak Diizinkan Berlatih Bersama

Baca Juga: PENTING! BPOM RI Rilis 5 Produk Obat Sirup yang Menunjukkan Ada Cemaran EG Melebihi Ambang Batas Aman

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk berikut:

Baca Juga: Resep Tahu Bakso Khas Ungaran, Super Gurih dan Kenyal, Teman di Musim Hujan

Baca Juga: Liga Inggris: Kalah dari Fulham, Pelatih Aston Villa Steven Gerrard Resmi Dipecat

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Baca Juga: Arsenal Vs PSV: Menang 1-0, The Gunners Selangkah Lagi Menuju Babak 16 Besar

Baca Juga: Contoh Soal Ujian Semester Tema 4 Semester 1 untuk Kelas 6 SD/MI Sesuai Kurikulum 2013

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Terhadap hasil uji 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Baca Juga: Terkait Isu Perselingkuhan Regi Datau & Denise Chariesta, Denny Darko: Ayu Dewi Akan Dapat Rezeki Nomplok

Baca Juga: Waspada! 5 Sayuran yang Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Berlebih

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sebagai bentuk tanggungjawab pelaku usaha, BPOM juga telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Baca Juga: Denmark Open 2022: 5 Wakil Indonesia Melangkah ke Perempat Final

Baca Juga: Tips Stefano Cugurra untuk Pemain Muda Agar Bisa Gabung Bali United Senior

Ditegaskan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Pasalnya, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Baca Juga: RRQ Hoshi Vs AURA Fire: Minotaur Jungle Gagal Bawa AURA Fire ke Final ‘Upper Bracket’ MPL Indonesia Season 10

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Rizky Billar, Arist Merdeka: Jangan Eksploitasi Anak!

BPOM RI pun menghimbau masyarakat untuk membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Untuk pembelian online, BPOM menghimbau agar masyarakat melakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan cek KLIK (cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: BPOM RI

Tags

Terkini

Terpopuler