PotensiBadung.com - Vonis lepas atau onslag van recht vervolging yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Hakim Ketua Syafrudin Ainor, dalam sidang Selasa, 24 Januari 2023.
Atas terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berbuntut panjang.
Baca Juga: Gelapkan Rp 106 Triliun, Asosiasi Korban Kecewa Hakim Lepas Henry Surya
Baca Juga: Grace Natalie: Mahfud MD Kecewa, Apalagi Korban Indosurya yang Kehilangan Duitnya
Meski hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa lebih tepat ke arah perdata atau bukan pidana. Hal itu membuat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) akan mengajukan kasasi.
"Kami akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube, Selasa 31 Januari 2023.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri masih mempelajari putusan tersebut. Selain memutus terdakwa lepas dari kasus pidana. Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejagung Menahan Tiga Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama, dan dakwaan kedua pertama," begitu kata hakim saat pembacaan vonis.
Dalam sidang sebelumnya, terdakaa oleh jaksa dinyatakan melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 jo Pasal 55 Ayat (1), jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berikut Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***