PotensiBadung.com - Henry Surya akhirnya bisa menghirup udara segar. Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) senilai Rp 106 triliun, itu keluar dari bui setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang mengatakan yang bersangkutan lepas dari jerat hukum kasus pidana.
Sebab, hakim menilai kasus ini lebih kepada kasus perdata atau onslag van recht vervolging.
Baca Juga: Grace Natalie: Mahfud MD Kecewa, Apalagi Korban Indosurya yang Kehilangan Duitnya
Baca Juga: Kapten Timnas Indonesia dan Pemain Muda Persib Dikirim ke Hungaria, Gabung dengan Klub Ini
"Kecewa dan sangat menyesalkan semua ini, " terang Teddy Adrian Ketua Asosiasi Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya kecewa terkait putusan hakim seperti dikutip dari kanal YouTube Metrotv, Selasa 31 Januari 2023.
Untuk diketahui, terdakwa oleh jaksa dinyatakan melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 jo Pasal 55 Ayat (1), jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berikut Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Sudah 12 Negara Lolos Piala Dunia U-20, Drawing 1 April 2023
"Korban berharap uangnya dikembalikan agar bisa hidup layak," jelasnya. Dia juga menambahkan bahwa putusan dalam sidang dengan Hakim Ketua Syafrudin Ainor, Selasa, 24 Januari 2023.