PotensiBadung.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun 3 orang Tersangka tersebut yaitu:
AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu:
AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
Baca Juga: Nyaris Bangkrut, Pengusaha Anyaman Rotan Ini Pulih dan Semakin Tangguh Berkat BRI
YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 s/d 23 Januari 2023.
Adapun peranan para Tersangka, yakni:
Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.