Sehari, DPC Peradi Denpasar Tuntaskan Tiga MoU

- 3 Januari 2023, 15:01 WIB
 I Nyoman Budi Adnyana (kanan) dan Ketua PN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SM, MH saat penandatangan MoU
I Nyoman Budi Adnyana (kanan) dan Ketua PN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SM, MH saat penandatangan MoU /Istimewa

PotensiBadung.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar di bawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., CLA., CPL., melakukan penandatanganan kerjasama Pemberian Bantuan Hukum secara cuma – cuma (Pro Bono) dengan Ketua PN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SH., M.H., Ketua PN Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H., dan Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., pada hari Senin (2/1/2023). Kerjasama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).

Ruang lingkup kerjasama dalam pelayanan jasa hukum yang dituangkan dalam MoU dengan tiga Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Bali tersebut adalah Bantuan Hukum Litigasi (Kasus Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Non Litigasi (Konsultasi Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting dokumen hukum).

Baca Juga: Dapat Pelatihan dan Modal dari BRI, Wanita Ini Sukses Bangun Usaha Kerupuk Daun Bambu

Baca Juga: JobStreet Hadirkan Platform Baru JobStreet Express Pertama Kali di Bali untuk Membantu Bisnis Lokal

Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana menyampaikan terima kasih kepada Ketua PN Bangli Anak Agung Ayu Diah Indrawati, SH., M.H., karena pada pukul 10.00 WITA, penandatanganan MoU dengan PN Bangli telah berjalan dengan baik dan lancar.

"Kami juga sampaikan apresiasi tinggi kepada Ketua PN Gianyar karena pada pukul 11.30 WITA telah ditandatangani MoU dengan Ketua PN Gianyar Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. Termasuk penandatanganan MoU terakhir dilakukan pada pukul 13.00 WITA dengan Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna, S.H., M.H.,. Sekali lagi kami apresiasi dan terimakasih kepada Ketua PN Denpasar,” tutur Budi Adnyana.

"Dengan telah ditandatanganinya MoU ini, kami melalui PBH Peradi Denpasar akan memberikan layanan hukum berupa konsultasi hukum gratis, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan serta pemberian rujukan lebih lanjut tentang bantuan hukum khususnya untuk perkara pidana maupun perdata di Pengadilan Negeri Bangli, Pengadilan Negeri Gianyar dan Pengadilan Negeri Denpasar,” tambah Budi Adnyana.

Baca Juga: Simak Kembali Berbagai Aksi Korporasi BRI di Tahun 2022, Dari Terbitkan Green Bond Hingga Sebar Dividen Interi

Baca Juga: Tahun Baru di Bali, ATLAS Beach Fest Tawarkan Pesta 3 Hari Penuh

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x