Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Begini Nasib Terpidana Lainnya

24 Agustus 2023, 14:55 WIB
Putri Candrawathi. Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang menjadi saksi Ferdy Sambo, yaitu Susi Candrawathi, Kuat Ma ruf dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding. /

PotensiBadung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kejaksaan mengeksekusi istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu pada Rabu (23/8), usai menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Dikutip dari PMJNews, dari empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hanya Putri Candrawathi yang dieksekusi pada Rabu (23/8), kemarin. Putri menjalani eksekusi tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Iya betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman dikutip dari PMJNews (Kamis, 24/8).

Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Bikin Zaskia Mecca dan Hanung Bramantyo Ngelus Dada, Sarankan Punya Alat Ini

Baca Juga: Empat Tersangka Penyebab Polusi Udara di Jabodetabek Terancam 10 Tahun Penjara

Syarief mengatakan eksekusi dilakukan satu persatu, dimulai dari Putri Candrawathi. Kendati demikian, ia tidak menyebutkan detail tiga terpidana lain, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal akan dilakukan eksekusi kapan dan dimana.

Artinya, Ferdy Sambo masih ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, sedangkan Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Untuk diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung RI (MA) telah mengumumkan hasil putusan ditingkat kasasi terhadap terdakwa pembunuhan  berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs pada Selasa, 8 Agustus lalu.

Dalam putusan itu, MA mengambulkan permohonan kasasi para terdakwa dan memotong vonis mereka. Yakni, Putri Candrawathi yang semula divonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara suaminya, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati menjadi pidana seumur hidup.

Baca Juga: Selain Perlindungan Fisik, 8 Kontestan Miss Universe Indonesia Juga Ajukan Rehabilitasi Psikologi ke LPSK

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf yang semula divonis 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dan untuk Bripka Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun penjara. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler