Ini Pertimbangan MA Beri Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Candrawathi

29 Agustus 2023, 11:50 WIB
Alasan MA Beri Diskon 10 Tahun Hukuman Putri Candrawathi, Ada Beberapa Pertimbangan /Instagram @ferdysambo_official

PotensiBadung.com - Putri Candrawathi salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat diskon hukuman 10 tahun.

Hukuman pidana Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun kini menjadi 10 tahun penjara.

Sontak saja hal ini menjadi kontroversi di kalangan publik, hukum di Indonesia pun kembali menjadi sorotan.

Mahkamah Agung (MA) pun membeberkan alasan pihaknya memberi keringanan hukum kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga: Wahyu 'Hulk' Prasetyo Jadi Debutan Timnas Indonesia vs Turkmenistan

Ada beberapa pertimbangan MA yang akhirnya memangkas hukuman pidana bagi Putri.

Pertama, dalam putusan MA dinyatakan bahwa Putri Candrawathi bukan inisiator atau dalang dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dilansir PMJ News pada Selasa (29/8/2023).

Kedua, dalam putusan MA tersebut Putri Candrawathi diniali tidak terlibat secara langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Diduga Penganiaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Dihukum Mati

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.

Bharada E diganjar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara sementara sebelumnya MA telah memangkas hukuman pidana Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup.***

Editor: Imam Reza

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

Terpopuler