Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Kemensetneg Masih Tunggu Surat Pemberitahuan

23 November 2023, 10:53 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL /Tangkapanlayar YouTube KPK/

PotensiBadung.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri oleh Polri.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya,  pada Rabu, 22 November 2023, bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada ANTARA, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye pada Pemilu 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Adapun penetapan tersangka Firli Bahuri, dilakukan Polda Metro Jaya sesuai temuan bukti yang cukup untuk menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka.

Dalam hal ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Menanggapi ini, Ari menerangkan, bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca Juga: PREVIEW Madura United vs Bali United: Head to Head, Susunan Pemain, Siaran Langsung Liga 1 Sore Ini

 

Baca Juga: Hadapi Madura United tanpa Tiga Pemain Asing, Pelatih Bali United Singgung Jadwal Liga 1 Bentrok

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi penetapan pimpinan KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Jokowi pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi, pada Kamis, 23 November 2023 di Papua.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler