PotensiBadung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dengan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri yang diinsialkan FB, sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus ini menjadi bagian dari perhatian masyarakat terhadap integritas dan kinerja lembaga penegak hukum yang memiliki peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Seiring perkembangan kasus ini, publik juga diingatkan akan kasus sebelumnya yang melibatkan Firli Bahuri.
Baca Juga: Sekaya Apa Ketua KPK Firli Bahuri? Hartanya Rp 22 M, Kok Masih Peras Orang
Baca Juga: Viral, Tokoh Pemuda Sumba Barat Aniaya Karyawan Toko di Denpasar
Dewan Pengawas KPK pernah melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Hal ini menambah kompleksitas dan kontroversi yang mengelilingi sosok Ketua KPK.
Sebagai informasi, KPK didirikan sebagai lembaga independen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002, sebagai respons terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Kapok! Peras Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Barang Bukti Rp 7 Miliar
Baca Juga: PDIP Tak Berani Ambil Sikap Tentang Status Keanggotaan Jokowi