Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye pada Pemilu 2024, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 23 November 2023, 10:41 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi

PotensiBadung.com - Para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye pada Pemilu 2024.

Hanya saja, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, tanggal 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Lupakan Hasil Buruk, Pelatih Madura United Minta Anak Asuhnya Fight Hadapi Bali United

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan PP tersebut, pada Kamis, 23 November 2023 tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Adapun syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: PREVIEW Madura United vs Bali United: Head to Head, Susunan Pemain, Siaran Langsung Liga 1 Sore Ini

Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti, apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.

Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada Pasal 35.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x