Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Lakukan Umrah Dua Kali Selama Ramadhan

20 Maret 2024, 10:52 WIB
Pemerintah Arab Saudi Larang Jamaah Lakukan Umrah Dua Kali Selama Ramadhan /Pixabay

PotensiBadung.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pembatasan umrah lebih dari satu kali selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Hal ini sebagai langkah dari upaya untuk menghindari kepadatan selama bulan suci.

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa setiap orang hanya diperbolehkan melakukan satu kali ibadah umrah untuk meminimalisir kerumunan di Masjidil Haram.

Selain itu kebijakan ini juga diharapkan bisa meminimalisir kemacetan dan memberikan keadilan bagi setiap orang yang berniat melakukan umrah.

Baca Juga: Buya Yahya Sebut Salat Tarawih tapi Belum Sholat Isya, Sama Halnya Sunnah Biasa

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, pemerintah Arab Saudi menyediakan aplikasi Nusuk untuk memberitahu penggunanya terkait kesalahan jika mencoba meminta izin untuk melakukan umrah kedua kalinya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah Arab Saudi memastikan setiap orang dapat memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan ibadah umrah di bulan suci Ramadhan.

Pasalnya, di setiap Ramadhan umat Islam dari seluruh dunia biasanya berbondong-bondong untuk melakukan umrah ke Masjidil Haram.

Sebelumnya pemerintah Arab Saudi telah mempersiapkan diri untuk menghadapi lonjakan pengunjung yang diperkirakan terjadi pada bulan Ramadhan. Seperti pembagian area tertentu di dalam masjid.

Baca Juga: Apakah Puasa Sah Jika Belum Mandi Wajib? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini

Sekeliling halaman dan lantai dasar hanya diperuntukkan bagi jamaah umrah. Untuk mendapatkan izin umrah, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Nusuk. Nantinya akan diarahkan pada tanggal dan jadwal umrah.

Jika ingin melakukan perubahan maka calon jamaah harus membatalkan izinnya dan mengajukan permohonan kembali karena hal tersebut tidak bisa dilakukan dalam sistem.

Selain itu, pemerintah Arab juga telah memberikan fasilitas lainnya bagi umat muslim dari luar negeri.

Setiap orang dengan berbagai jenis visa seperti visa, kunjungan, dan pariwisata, diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, lokasi makam Nabi Muhammad di Masjid Nabawi di Madinah, setelah menjadwalkan janji temu elektronik.

Baca Juga: Ini Target Penyerang Anyar Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen

Selain itu, durasi visa umrah telah diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari untuk mengakomodasi masa tinggal yang lebih lama bagi jamaah.***

 

 

Editor: Pratama

Sumber: Times of India

Tags

Terkini

Terpopuler