Ini Ketentuan Dapat Vaksin COVID 19 untuk Lansia dan Pasien Komorbid

- 14 Februari 2021, 11:38 WIB
Ilustrasi vakin COVID 19
Ilustrasi vakin COVID 19 /Pixabay/ Hakan German

POTENSIBADUNG.COM - Surat edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi COVID 19 disebarkan oleh Kementrian Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Salah satunya mengatur tentang pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dan lansia.

Surat edaran dengan nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2). Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID 19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID 19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” kata dr. Maxi dalam rilis yang diterima akhir pekan ini.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID 19, antara lain bagi kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok Komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Dan bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID 19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit . Sedangkan untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID 19.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID 19," tambah dr. Maxi. ***

Editor: Hari Santoso

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x