Kominfo Blokir 1 Juta Lebih Situs dan Konten Pornografi, Termasuk Situs Judi

- 14 Februari 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi situs pornografi.
Ilustrasi situs pornografi. /Pixabay/Gerd Altmann/

POTENSIBADUNG.COM- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima lebih dari 1 juta aduan konten yang terkait dengan pornograsi. Situs-situs itu dianggap meresahkan dan kemudian dilakukan pemblokiran oleh Kominfo.

Selain konten dengan kategori pornografi, juga ada situs dengan konten judi, kemudian penipuan, serta terorisme dan SARA.

Tindaklanjut dari aduan yang masuk ke Kominfo pada umumnya ditindaklanjuti dengan penutupan atau memblokir situs maupun akun media sosial atau penghapusan konten.

Baca Juga: Selain WN Rusia, Sebelumnya Buronan AS juga Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

Baca Juga: Ini Aturan Menyeberang ke Bali Setelah PPKM Skala Mikro Diberlakukan

Total hingga Februari 2021 aduan berbagai konten negatif yang diterima Kominfo berjumlah 1.328.148 aduan.

Jika diperinci, lebih dari separuh aduan berasal dari kategori pornografi, yaitu 1.068.926. Aduan terbanyak lainnya berupa konten perjudian, yakni 238.770 aduan konten.

Berikutnya, aduan yang diterima Kominfo untuk kategori penipuan sebanyak 12.374.

Kominfo juga menerima aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual, terorisme, radikalisme, isu SARA, separatisme atau organisasi berbahaya dan pelanggaran keamanan informasi

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah