Selain WN Rusia, Sebelumnya Buronan AS juga Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

- 14 Februari 2021, 12:22 WIB
Ilustrasi - pelaku dalam tahanan
Ilustrasi - pelaku dalam tahanan /Pixabay/Prawny/

POTENSIBADUNG.COM – Kasus kaburnya warga negara asing yang belum tuntas menjalani proses hukum baik di interpol maupun di peradilan di Bali kembali terjadi. Kali ini warga negara Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenko kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis 11 Februari 2021.

Sebelumnya kasus yang sama juga sempat terjadi di Bali, saat itu Rabie Ayad Abderahman (30), buronan Pemerintah Amerika Serikat (AS) diduga kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai, Bali.

Hal tersebut diketahui saat Rabie akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Dari data yang dihimpun, Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp7 triliun.

Baca Juga: Buronan Interpol Warga Rusia Kabur dari Kantor Imigrasi Bali

Baca Juga: Sejumlah Orang di AS Alami Kelainan Darah Langka Setelah Mendapatkan Vaksin COVID-19


Ia saat itu ditangkap di Bali oleh Polda Bali pada 19 April 2018. Penangkapan dilakukan karena adanya red notice atau peringatan dari interpol.


Rabie kemudian menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak ekstradisi yang bersangkutan. Alasannya, hakim menilai nama yang dipersidangkan berbeda dengan yang di pasport.


Saat Jaksa banding, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

Saat banding diterima, Rabie kemudian akan diambil dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, saat akan diambil, pihak Imigrasi menyebut Rabie telah kabur.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x