Ini Aturan Menyeberang ke Bali Setelah PPKM Skala Mikro Diberlakukan

- 14 Februari 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi kapal layar
Ilustrasi kapal layar /Pixabay/susannp4/

POTENSIBADUNG.COM- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah diberlakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19. Pembatasan ini efektif berlaku pada Selasa, 9 Februari 2021 sampai Senin, 22 Februari 2021.


Terkait dengan pemberlakuan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang akan bepergian khususnya yang menggunakan transportasi laut. Seperti misalnya saat akan menyebrang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ke Pelabuhan Gilimanuk Jembrana maupun dari pelabuhan lainnya.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan bagi penumpang kapal laut selama pemberlakukan PPKM skala mikro. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Panjer Terungkap, Polisi Sita Pisau Jenis Kerambit


Dalam surat edaraan tersebut mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H Purnomo dalam keterangannya, Jumat, 12 Februari 2021, mengatakan aturan ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut yang telah ditetapkan Kemenhub tersebut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul "PPKM Mikro Resmi Berlaku, Berikut Aturan bagi Penumpang Kapal Laut".

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x