Cuti Bersama 2021 Resmi Dikurangi dari 7 Hari Hanya Menjadi 2 Hari, Ini Penjelasan Muhadjir Effendy

- 22 Februari 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi arus mudik liburan
Ilustrasi arus mudik liburan /Chandra Adi N/Portaljogja.com/

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas Pemerintah adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021.

Lalu cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021, serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus 4 Ibu Rumah Tangga Lempar Pabrik Rokok, Kepala Kejati NTB Didesak Mundur

Kendati demikian cuti bersama yang tetap diberikan adalah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021, dan dalam rangka Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021.

Tujuan dari pemberian satu hari cuti menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal dilakukan, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," ucap Muhadjir Effendy.

 

Selain itu, dia menjelaskan alasan pengurangan libur cuti bersama adalah karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai, meski berbagai upaya telah dilakukan.

Setelah libur panjang, kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan, akibat mobilitas masyarakat yang cenderung naik. Sementara, program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah