POTENSI BADUNG.COM - Jumlah cuti bersama 2021 telah resmi dikurangi oleh pemerintah.
Keputusan pemerintah tersebut dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama tahun 2021 pada Senin, 22 Februari 2021.
Dalam hasil rapat berdasarkan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diputuskan adanya perubahan jumlah cuti bersama.
Baca Juga: Arak, Tuak, serta Brem Bali Bisa Diproduksi Secara Sah
Adapun SKB Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Tiga Menteri Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Jumlah cuti bersama tahun 2021 secara resmi dipangkas.
Demikian disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh cuti bersama, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari, menjadi hanya tinggal dua hari saja," tuturnya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021, Menko PMK: dari 7 Hari, Hanya Tinggal 2 Hari Saja yang dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.