Bripka CS Ditetapkan Tersangka, Ini Kronologis Penembakan yang Tewaskan 3 Orang

- 25 Februari 2021, 16:04 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang ditetapkan tersangka /PMJNews

POTENSIBADUNG.COM - Anggota polisi berpangkat Bripka berinisial CS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan tiga orang, di Cengkareng, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021 dini hari. Korban salah satunya adalah anggota TNI AD.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil dikutip dari Antara, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Remaja Dicekik Mantan Pacar Karena Menolak Diajak Jalan-jalan di Bali

Koronologis kejadian tersebut yakni Bripka CS datang ke Kafe RM pukul 02.00 WIB. Ia mengonsumsi minuman beralkohol dalam kafe tersebut.

Sekitar pukul 04.00 WIB kafe akan tutup. Tersangka lalu hendak melakukan pembayaran.

Namun terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Baca Juga: Hati-hati Menggunakan 5 Bahan Alami Ini untuk Perawatan Kulit dan Rambut, Malah Bikin Rusak

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S.

Baca Juga: Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Jantung, Mengurangi Risiko Penyakit Kardiovaskular

Sementata dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

 

Editor: Imam Reza W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah