Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.
Ambil koper
Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan
Pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
Pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sehari setelah penangkapan, akhirnya penyidik KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar. Kini penyidikan kasus tersebut masih dikembangkan. ***