Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi Sekoper Uang Berpindah dari Mobil ke Mobil

- 28 Februari 2021, 09:38 WIB
KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp2 milar dalam satu koper yang ikut diamankan saat OTT di Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers 28 Februari 2021 dini hari.
KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang Rp2 milar dalam satu koper yang ikut diamankan saat OTT di Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers 28 Februari 2021 dini hari. /Indobalinews/Tangkap layar

POTENSIBADUNG.COM- Setelah 1x24 jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar.

Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab prokontra yang sempat berkembang jika Nurdin Abdullah bakal dikembalikan lagi.

Status tersangka dipastikan disandang oleh Nurdin Abdullah setelah KPK memberikan keterangan pers, pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Sabet Penghargaan Gubernur Terbaik Se-Asia 2020, Kini Kena Tangkap KPK

Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sejumlah Pejabat Sulsel Mengaku Kaget

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Hal ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam penjelasannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 00.50 WIB dini hari.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x