POTENSIBADUNG.COM- Setelah 1x24 jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab prokontra yang sempat berkembang jika Nurdin Abdullah bakal dikembalikan lagi.
Status tersangka dipastikan disandang oleh Nurdin Abdullah setelah KPK memberikan keterangan pers, pada Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: Profil Nurdin Abdullah, Sabet Penghargaan Gubernur Terbaik Se-Asia 2020, Kini Kena Tangkap KPK
Baca Juga: Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sejumlah Pejabat Sulsel Mengaku Kaget
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
Hal ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Dalam penjelasannya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 00.50 WIB dini hari.