Laporan Dugaan Penistaan Agama Ditolak Polda Bali, Ismaya Koordinasi dengan Aliansi Hindu di Jakarta

- 17 April 2021, 18:57 WIB
 Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi
Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi /instagram/ccicpolri

Ketut Putra Ismaya langsung membuat laporan ke Polda Bali dengan dugaan pelanggaran UU ITE serta dugaan penodaan agama.

Laporan ini terkait dengan video viral yang diduga menampilkan Desak Made Darmawati dalam sebuah ceramah.

Sebelumnya beredar di media sosial, video seorang dosen perempuan bernama Desak Made Dharmawati menyinggung konsep ketuhanan dalam agama Hindu Bali di depan umum.

Video tersebut viral dan menuai beragam komentar di media sosial.

Dalam video yang beredar, dosen itu mengaku bingung dengan konsep banyaknya Tuhan di agama Hindu.

Baca Juga: 600 Ribu Warga Bali Sudah Divaksin Covid-19, Persiapan Buka Wisata Internasinal Juli 2021

Baca Juga: Tegaskan Dirinya Berani Melawan Puluhan Pengacara, Hotman Paris: Gue Bukan Banci Tampil

Selain itu, ia juga selalu gemetar panas dingin ketika melihat ritual upacara ngaben atau pembakaran mayat.

Video ini viral dan sangat disayangkan lantaran diucapkan oleh seorang dosen yang dari namanya diduga berasal dari Bali.

Terkait dengan hal ini, kemarin Yayasan Kesatria Keris Bali mendatangi Direktorat Reskrimsus Polda Bali, dengan maksud melaporkan Desak Made Darmawati yang dinilai melakukan penistaan agama Hindu yang tayang di channel YouTube.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah