Laporan Dugaan Penistaan Agama Ditolak Polda Bali, Ismaya Koordinasi dengan Aliansi Hindu di Jakarta

- 17 April 2021, 18:57 WIB
 Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi
Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi /instagram/ccicpolri

Hanya saja niat Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, melaporkan Desak Made Darmawati belum bisa terlaksana karena ditolak oleh penyidik Polda Bali.

Alasan penolakan laporan itu di antaranya kata dia ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Seperti siapa yang awalnya menyebarkan dan disebarkannya apakah dalam konteks untuk umum ataukah di internal atau di tempat mereka saja.

Hal-hal seperti itu kata dia yang masih harus didalami lagi.

Baca Juga: Sebelum Ditembak Polisi, Begini Modus 2 Pelaku Asal Karangasem Gasak 15 Motor NMAX di Denpasar

Baca Juga: Rincian Terbaru Aliran Uang Suap eks Menteri Edhy Prabowo, Artis Dangdut Kembali Muncul

Namun kata dia penyidik Polda Bali tetap akan menelusuri asal dari video ini, apakah dari Youtube atau Facebook dan siapa yang menyebarkan.

Pihaknya juga diminta untuk melengkapi bukti-bukti pendukung lainnya terkait dengan laporan ini.

Sebelumnya, Sekjen Partai Hanura sekaligus pendiri Pasraman Astika Dharma Gede Pasek Suardika (GPS) juga bereaksi.

Dia membuat video jawaban untuk membantah semua pernyataan oleh Desak.
Video bantahan ini bahkan mendapatkan puluhan ribu like serta komentar sembilan ribu warganet.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah