Rincian Terbaru Aliran Uang Suap eks Menteri Edhy Prabowo, Artis Dangdut Kembali Muncul

- 17 April 2021, 09:41 WIB
Betty Elista
Betty Elista /


POTENSI BADUNG - Sidang kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo digelar di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan ini diurai aliran dana hasil rasuah mengalir kemana saja. Total ada belasan peruntukan uang hasil korupsi tersebut.

Ada nama atlet dari Uzbekistan, bahkan kembali muncul nama pedangdut, serta penggunaan dana lainnya.

Baca Juga: Termasuk Bali, 10 Daerah Ini Berstatus Rawan Tsunami, Kepala BMKG: Jujur Banyak yang Menganggap Sepele

Baca Juga: Polisi Tembak Kadek Sukadana dan Suparsa Usai Curi Motor di 15 Tempat di Denpasar

Dalam berkas dakwaan disebutkan salah satu penerima uang suap perizinan ekspor benih lobster diduga diberikan kepada atlet perempuan Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi.

"Pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril dan Ainul Faqih mengirim uang 5.000 dolar AS kepada Munisa Rabbimova Azim Kiz," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan, kemarin seperti dikutip dari PMJ News.

Ronald merinci penggunaan uang hasil korupsi Rp24,625 miliar yang diterima Edhy Prabowo dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster pada periode Juni-November 2020 mengalir ke banyak nama.

"Uang bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi terdakwa yang berasal dari PT ACK dengan total Rp24.625.587.250 dikelola Amiril Mukminin. Amiril memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Pedangdut Seksi Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah