Laporan Dugaan Penistaan Agama Ditolak Polda Bali, Ismaya Koordinasi dengan Aliansi Hindu di Jakarta

- 17 April 2021, 18:57 WIB
 Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi
Langkah-langkah Virtual Police Tangani Perkara UU ITE Yang Telah Resmi Beroperasi /instagram/ccicpolri


POTENSI BADUNG - Laporan dugaan penistaan agama serta UU ITE seorang dosen bernama Desak Made Darmawati yang dilaporkan Yayasan Kesatria Keris Bali ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali ditolak.

Alasan penolakan oleh Polda Bali lantaran laporan masih dianggap terlalu dini dan perlu lagi didalami.

Atas penolakan ini pelapor Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya tak patah arang.

Baca Juga: Viral Video Singgung Hindu Bali, Gede Pasek Bereaksi, 'Mungkin Dia Berhalusinasi'

Baca Juga: Update Covid-19 di Sembilan Daerah di Bali, 163 Pasien di Denpasar Sembuh, Tingkat Kesembuhan Makin Tinggi

Baca Juga: Nasibnya Baik, 8 Zodiak Bakal Beruntung Besok Minggu 18 April 2021, Libra Dikagumi Banyak Orang

Kini dia sudah berancang-ancang untuk berkoordinasi dengan aliansi yang lebih luas lagi di Jakarta.

Koordinasi ke aliansi Hindu di Jakarta ini terkait kasus dugaan penodaan agama harus ke Mabes Polri.

"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan aliansi Hindu yang ada di Jakarta untuk melaporkan ini," katanya, Jumat 16 April 2021.

Viral video ceramah seorang dosen bernama Desak Made Darmawati yang dianggap melecehkan Hindu Bali ditanggapi oleh Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x