Arti Penghargaan Bintang Jasa Jalasena yang Diberikan Presiden Jokowi Kepada 53 Awak Kapal KRI Nanggala-402

- 27 April 2021, 10:03 WIB
Konfrensi Pers Presiden RI terkait Gugurnya Prajurit KRI Nanggala 402.
Konfrensi Pers Presiden RI terkait Gugurnya Prajurit KRI Nanggala 402. /Tangkapan layar youtube/Sekretariat Presiden

POTENSI BADUNG- Setelah sempat dinyatakan hilang kontak akhirnya KRI Nanggala 402 dinaikkan statusnya menjadi subsunk atau tenggelam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TNI Hadi Tjahjanto, seluruh ABK dalam KRI tersebut dinyatakan gugur dalam menjalankan tugas di perairan utara Bali.

Tentu hal tersebut membuat bumi pertiwi kembali berduka, berbagai elemen menyampaikan bela sungkawa terhadap gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402.

Baca Juga: Mulai Latihan Paksa Hingga Air Masuk Melalui Pipa Torpedo, Ini Berita Media Korsel Tentang KRI Nanggala-402

 

Gugurnya 53 putra terbaik bangsa itu diberikan penghargaan kenaikan satu pangkat lebih tinggi serta bintang jasa jalasena atau bintang kehormatan oleh Presiden Joko Widodo.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Dinyatakan Gugur, 53 Awak KRI Nanggala 402 Diberi Kenaikan Pangkat Hingga Bintang Jalasena” pada 26 april 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada 26 April 2021.

“Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta bintang jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut,” ujar Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah