POTENSI BADUNG -Seorang pengedar sabu-sabu bernama AA Made Oka Ardana (41) hanya terdiam saat hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 10 tahun kepada pria yang tinggal di Pemecutan Denpasar Barat.
AA Made Oka Ardana sebelumnya ditangkap petugas pada Senin, 23 November 2020 pukul 17.30 Wita di Jalan Bukit Tunggal, Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar.
Petugas yang menggerebek Oka menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan pada sebuah lampu LED.
Baca Juga: Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny, Jokowi: Kejar KKB
Baca Juga: Pria yang Nekat Simpan Sabu di Dalam Sandal dari Aceh ke Bali Dihukum 12 Tahun Penjara
Total ada sebanyak 23 paket sabu-sabu seberat 6,19 gram netto yang disimpan terdakwa dalam lampu taman.
Atas hukuman ini, terdakwa hanya bisa tertunduk mendengar ucapan hakim yang menghukumnya dengan hukuman selama 10 tahun penjara.
Mejelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 6,19 gram.
Baca Juga: Pasca Tertembaknya Brigjen TNI I Gusti Putu Danny di Papua, Jokowi Instuksikan Habisi KKB