Penyelundup 23 Paket Sabu Asal Denpasar Ini Terdiam Saat Divonis 10 Tahun Penjara

- 27 April 2021, 13:19 WIB
Foto ilustrasi sabu
Foto ilustrasi sabu //Istimewa/

POTENSI BADUNG -Seorang pengedar sabu-sabu bernama AA Made Oka Ardana (41) hanya terdiam saat hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 10 tahun kepada pria yang tinggal di Pemecutan Denpasar Barat.

AA Made Oka Ardana sebelumnya ditangkap petugas pada Senin, 23 November 2020 pukul 17.30 Wita di Jalan Bukit Tunggal, Alangkajeng Gede, Pemecutan, Denpasar.

Petugas yang menggerebek Oka menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan pada sebuah lampu LED.

Baca Juga: Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny, Jokowi: Kejar KKB

Baca Juga: Pria yang Nekat Simpan Sabu di Dalam Sandal dari Aceh ke Bali Dihukum 12 Tahun Penjara

Total ada sebanyak 23 paket sabu-sabu seberat 6,19 gram netto yang disimpan terdakwa dalam lampu taman.

Atas hukuman ini, terdakwa hanya bisa tertunduk mendengar ucapan hakim yang menghukumnya dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Mejelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH.MH menyatakan terdakwa bersalah memiliki dan menguasai sabu seberat 6,19 gram.

Baca Juga: Mulai Latihan Paksa Hingga Air Masuk Melalui Pipa Torpedo, Ini Berita Media Korsel Tentang KRI Nanggala-402

Baca Juga: Pasca Tertembaknya Brigjen TNI I Gusti Putu Danny di Papua, Jokowi Instuksikan Habisi KKB

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah