Pria yang Nekat Simpan Sabu di Dalam Sandal dari Aceh ke Bali Dihukum 12 Tahun Penjara

- 21 April 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/


POTENSI BADUNG - Zamzami, pemuda berumur 26 tahun asal Aceh yang nekat menyelundupkan sabu-sabu ke sandal yang dipakainya kini harus mendekam lama di sel penjara Pulau Dewata.

Kasus yang menjeratnya gara-gara membawa narkoba dan disimpan dalam sandal yang dipakai ini diputus bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Dalam putusan hakim di PN Denpasar ini, pria asal Aceh ini dihukum penjara selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Artis Ini Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Total Sudah 4 Kali Diciduk Polisi

Baca Juga: Polda Bali Beberkan Kasus yang Menjerat Petinggi Pelindo III

Hakim Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara atau menyediakan narkotika golongan 1 berupa sabu yang beratnya 444,23 gram," kata hakim secara online dari PN Denpasar pada Selasa 19 April 2021 kemarin.

Sementara itu kronologi kasus ini bermula pada 23 Nopember 2020 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama NYAK (DPO) untuk bertemu di salah satu warung kopi di kampung Bathufhat Aceh.

Dalam pertemuan itu, tetdakwa diberikan sandal untuk dia pakai selama dalam perjalanan.

Dikatakan pula bahwa di dalam sepasang sandal warna coklat tersebut telah dimasukkan sabu-sabu.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x