1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Menilik Fungsi Vaksin COVID-19 untuk Orang dengan Kelainan Kekebalan Tubuh
Baca Juga: Hal Baik dan Hal Buruk Merupakan Salah Satu Rukun Iman, Berikut Hikmah jika Mempercayainya
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau Pegawai Swasta
5. Pelamar tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Baca Juga: Menilik Fungsi Vaksin COVID-19 untuk Orang dengan Kelainan Kekebalan Tubuh