Baca Juga: Hal Baik dan Hal Buruk Merupakan Salah Satu Rukun Iman, Berikut Hikmah jika Mempercayainya
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi dan formasi jabatan.
Itulah beberapa ketentuan dalam perekrutan CPNS Kejaksaan RI, semoga bermanfaat.***