Baca Juga: Bisa Dicoba, Resep Sederhana Menu Daging Kambing Gula Asem
Jokowi dalam penjelasannya mengatakan PPKM darurat tahap awal yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Menurutnya, penerapan PPKM Darurat Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu," jelasnya.
Baca Juga: Nekat Buka Saat PPKM Darurat di Bali, BOSHE VVIP Club Didenda Rp 1 Juta
Menurut Jokowi, selama pelaksanaan PPKM darurat selama dua pekan lebih menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," terangnya. ***