Berikut Pemaparan Dr. Ilham Kadir Tentang Fikih dalam Berkurban

- 20 Juli 2021, 22:34 WIB
Dr. Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang
Dr. Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang /website: https://www.ilhamkadir.com

PotensiBadung.com – Hari ini, hingga tiga hari ke depan, kaum muslimin akan melaksanakan ibadah kurban.

Penyembelihan hewan kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Pemaparan selanjutnya dikutip dari website ustadz Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang Sulawesi Selatan: www.ilhamkadir.com.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021, Tingkat Keterisian Bed di RS Turun

Baca Juga: Bisa Dicoba, Resep Sederhana Menu Daging Kambing Gula Asem

Tujuan berqurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, hal ini diambil dari makna Qurban secara etimologi yaitu ‘qaruba-yaqrabu-qurbanan’ yang bermakna hampir, dekat atau mendekat. Sedangkan hewan Qurbannya itu sendiri dinamakan dengan dlahiyah atau udlhiyah.

Secara hukum, para ulama berbeda pendapat apakah ibadah qurban ini wajib atau sunnah mu’akkadah (yang sangat dianjurkan). Tetapi imam Malik, imam Syafi’I dan imam Ahmad berpendapat bahwa hukum berqurban adalah sunnah mu’akkadah.

Baca Juga: Pemain Bali United Ini Naik Meja Operasi, Perlu 6 Bulan untuk Pulih

Baca Juga: Lewat Insta Story, Ariel Tatum Beri Kode Berpacaran dengan Gading Marten?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x