Berikut Pemaparan Dr. Ilham Kadir Tentang Fikih dalam Berkurban

- 20 Juli 2021, 22:34 WIB
Dr. Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang
Dr. Ilham Kadir, pimpinan BAZNAS Enrekang /website: https://www.ilhamkadir.com

Sedangkan jenis hewan yang boleh untuk dijadikan qurban hanya tiga, yaitu: sapi, unta dan kambing. Adapun kerbau bisa diqiyaskan dengan sapi dan domba bisa diqiyaskan dengan kambing. Berqurban tidak boleh dilakukan dengan selain itu, rusa atau kuda misalnya.

Qurban ini adalah bagian dari infak dan atau sadaqah. Hanya saja diikat dengan syarat-syarat khusus, sebagai bagian dari ujian Allah kepada hamba-Nya. Sah atau tidaknya ibadah qurban, tergantung pada niat serta keikhlasan orang yang melaksanakan ibadah qurban. Hal lainnya, ia patuh pada syariat serta aturan yang telah ditentukan. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah