Penting, Simak Pengertian dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS yang Wajib Kalian Ketahui

- 30 Juli 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /

PotensiBadung.com- Dalam waktu dekat instansi yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini akan segera mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Para pelamar harus menunggu dirinya lolos atau tidak pada seleksi pemberkasan ini, pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus mendatang.

Tentu pelamar bertanya-tanya bagaimana seandainya jika tidak lolos pemberkasan atau seleksi administrasi? Bagi kalian yang dinyatakan gagal dalam seleksi berkas masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Kalian para pelamar bisa melakukan sanggah pada masa yang telah ditentukan oleh panitia. Lalu apa itu masa sanggah?

Simak artikel berikut mengenai ulasan fakta dan ketentuan masa sanggah CPNS 2021 yang dikutip PotensiBadung.com dari media sosial resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial.

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi.

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah