Penting, Simak Pengertian dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS yang Wajib Kalian Ketahui

- 30 Juli 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
Ilustrasi seleksi CPNS 2021 /

1.Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

2.Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan dari pelamar.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

3.Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Jadi itulah beberapa fakta dan ketentuan masa sanggah yang wajib kalian ketahui, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah